WahanaNews.co | Terkaitkepemilikan senjata api yang disebut digunakan Laskar FPI untuk menyerang kepolisian,Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusutnya.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM M Choirul
Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021) terkait hasil penyelidikan
peristiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Poin ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata
api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," kata Anam.
Terkait hal tersebut Anam menjelaskan senjata rakitan
tersebut oleh pihak kepolisian dinyatakan milik FPI meski FPI dalam
keterangannya telah membantah hal tersebut.
Namun, kata Anam, proyektil yang ditemukannya di lapangan
berkesesuaian secara identik dengan peluru yang ke luar dari senjata rakitan
yang disebut milik Laskar FPI tersebut.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mendapat keterangan
dari pihak kepolisian yang telah mengambil informasi dari ponsel milik Laskar
FPI yang terlibat dalam insiden tersebut, yang menguatkan dugaan senjata api
tersebut milik Laskar FPI.
"Kalau kami mendapatkan keterangan dari FPI dalam
bentuk yang lain. Yang mungkin, mungkin, tapi ini butuh satu tindak lanjut
lagi, yang mungkin bisa identik atau tidak identik dengan apa (ponsel) yang
di-cellebrite (diambil datanya) oleh kepolisian," kata Anam.
Oleh karenanya, kata Anam, dalam rekomendasinya soal
kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti.