WahanaNews.co | Facebook harus membayar 650 juta dolar AS atau Rp 9,3 triliun kepada pengguna.
Uang itu dibayarkan
terkait gugatan class action yang
dilakukan sejumlah pengguna Facebook.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan 355 Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di YouTube dan Facebook
Facebook dituduh melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois
mengenai mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna
tanpa pemberitahuan atau persetujuan.
Adapun pengguna Facebook yang mengajukan gugatan
tersebut sekitar 1,6 juta orang, dengan masing-masing mendapatkan 345 dolar AS
atau Rp 4,9 jutaan.
"Dengan ukuran
apa pun, penyelesaian 650 juta dolar AS dalam gugatan kelas privasi biometrik
ini adalah hasil yang luar biasa," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS, James Donato, dari Distrik Utara California, dikutip dari Variety, Minggu (28/2/2021).
Baca Juga:
Kesal karena Kerap Diperas, Wanita Bersuami di Riau Polisikan Selingkuhannya
"Secara keseluruhan,
penyelesaian ini adalah kemenangan besar bagi konsumen di area privasi digital
yang disambut hangat," katanya.
Dalam sebuah
pernyataan, perwakilan Facebook
mengatakan, perusahaan senang telah mencapai penyelesaian, sehingga mereka dapat mengatasi masalah ini
yang menjadi kepentingan terbaik bagi para pengguna dan pemegang saham.
Proses pengadilan
ini sudah berjalan cukup lama sejak 2015.