WahanaNews.co | Kejaksaan Agung membongkar dugaan praktik korupsi Proyek
Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao - Gardu Induk Payakumbuh di PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2016-1017.
Demi menemukan tersangka, penyidik
memeriksa sejumlah pihak guna mengumpulkan bukti-bukti dugaan
korupsi dalam proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv
tersebut.
Baca Juga:
PLN Banten Pastikan Operasional SPKLU Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak Andal
"Saksi yang diperiksa, yakni DW, selaku Anggota Tim SPI Audit Khusus
Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 Kv Kiliranjao - Payakumbuh
PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer, Kamis (28/1/2021).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna
mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang
terjadi," tambah Leo.
Diketahui, sejak dilakukan penyidikan,
sejumlah saksi telah diperiksa. Pada Senin (25/1/2021), saksi berinisial B, selaku Senior Audit Eksekutif
Investigasi Kantor Pusat PT PLN (Persero), menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
PLN Siapkan 1.299 SPKLU di Banyak Lokasi Mudik, Pengguna Mobil Listrik Tetap Nyaman
Kemudian, pada Selasa (26/1/2021), penyidik juga kembali memeriksa saksi untuk digali keterangannya.
Mereka adalah PEP selaku Ketua Tim SPI
Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV
Kiliranjao - Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017-2019, dan N selaku Ketua Tim SPI Audit
Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV
Kiliranjao - Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017-2019.
Leo mengatakan, di tengah penyebaran
Covid-19, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol
kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan
jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.