WahanaNews.co | KPK
telah memastikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai
tersangka suap dan gratifikasi. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua
orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy
Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Baca Juga:
BAP Saksi Puji Hartanto, Ungkap Firli Pernah Minta Rp50 Miliar ke SYL
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Agung Sucipto telah kenal
baik dengan Nurdin Abdullah. Diduga, Agung Sucipto sudah mendapatkan total 5
proyek sepanjang 2019-2021 di sejumlah wilayah di Sulsel.
Proyek tersebut yakni:
-Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan
di Kabupaten Sinjai/Bulukumba TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 M.
Baca Juga:
Dipersidangan Saksi Ajudan SYL Ungkap Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR
-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan
TA 2020 dengan nilai Rp 15.7 M.
-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1
1 Paket dengan nilai Rp 19 M.
-Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan
Wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20.8 M.