WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
menelusuri aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin
Abdullah.
KPK menduga,
penerimaan uang ini diterima Nurdin melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas
PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Baca Juga:
Direktur Utama EKI Diperiksa KPK Terkait Pengadaan APD COVID-19
Penelusuran ini dilakukan tim penyidik
dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan
infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2020-2021, Selasa (6/4/2021) kemarin.
Mereka yakni Fery Tandiady dan
Muhammad Irham Samad (mahasiswa). Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurdin
Abdullah.
"Para saksi didalami
pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran
sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER,"
kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada
awak media, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:
Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Kasus Korupsi Gereja di Papua
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik
juga mendalami aliran sejumlah uang dari Nurdin Abdullah ke berbagai pihak.
Seharusnya, penyidik KPK juga
memeriksa Idham Kadhir (PNS) dan Eric Horas (anggota DPRD dari Partai
Gerindra). Namun, keduanya berhalangan hadir.
"Tidak hadir dan segera dilakukan
penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Selain Nurdin dan Edy Rahmat, KPK juga
telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Agung Sucipto selaku
kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar
yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga
menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin
menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021
Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar,
dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2
miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa
tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas
Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA
2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan
(DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan
(APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, pedesterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan
Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai
proyek Rp 20,8 miliar, serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1
dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi
Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1
miliar. [qnt]