WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
menelusuri aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin
Abdullah.
KPK menduga,
penerimaan uang ini diterima Nurdin melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas
PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
Penelusuran ini dilakukan tim penyidik
dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan
infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2020-2021, Selasa (6/4/2021) kemarin.
Mereka yakni Fery Tandiady dan
Muhammad Irham Samad (mahasiswa). Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurdin
Abdullah.
"Para saksi didalami
pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran
sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER,"
kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada
awak media, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik
juga mendalami aliran sejumlah uang dari Nurdin Abdullah ke berbagai pihak.
Seharusnya, penyidik KPK juga
memeriksa Idham Kadhir (PNS) dan Eric Horas (anggota DPRD dari Partai
Gerindra). Namun, keduanya berhalangan hadir.
"Tidak hadir dan segera dilakukan
penjadwalan ulang kembali," kata Ali.