Selain Nurdin dan Edy Rahmat, KPK juga
telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Agung Sucipto selaku
kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar
yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca Juga:
Terkait Kasus Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya
Selain itu, Nurdin juga diduga
menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin
menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021
Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar,
dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2
miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa
tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas
Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA
2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan
(DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan
(APBD Provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, pedesterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan
Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai
proyek Rp 20,8 miliar, serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1
dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi
Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1
miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.