WahanaNews.co | Arnod Sihite, Wakil
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys
Raweyai, menegaskan, pihaknya terus mengawal pembahasan 3 Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) dari cluster
Ketenagakerjaan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dipacu lewat
forum tripartit antara kelompok buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Tiga RPP yang sudah dibahas tersebut terkait soal penggunaan tenaga
kerja asing (TKA), hubungan kerja, waktu kerja, waktu istirahat, PHK, dan
pengupakan.
Baca Juga:
Simak, Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap hingga Pekerja Lepas
"Yang 3 RPP, yaitu tentang pengupahan, hubungan kerja, waktu kerja,
waktu istirahat dan PHK, serta penggunaan tenaga kerja asing, sudah rampung
dibahas. Tersisa RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Arnod kepada wartawan
di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Ia menjelaskan, RPP tersebut membahas, pengaturan Upah Mininum
Kabupaten/Kota tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun
2015 yang selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Begitu juga soal batas periode pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) atau pekerja kontrak. Karena, di dalam UU Cipta Kerja, jangka waktu itu
tidak diatur, sehingga diperjelas bahwa PKWT masih dibatasi waktunya dan akan
diatur dengan Peraturan Pemerintah," kata Arnod.
Baca Juga:
Anggota Satpol PP Surabaya Dianiaya Gegara Buka Jalan yang Diblokade Buruh
Ia pun menyampaikan, pemerintah sudah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja tersebut.
Namun, lanjutnya, hanya
empat serikat buruh yang memenuhi undangan tersebut, yaitu Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi),
Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN), dan Federasi Serikat
Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).
Diketahui,
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan akan segera menyusun RPP, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.