WahanaNews.co | Selasa
(27/4) petang, eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88, karena diduga
terlibat peristiwa baiat ISIS. Tim kuasa hukum Munarman membantah kliennya
terlibat ISIS.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan
ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras,
karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh
Klien Kami," tulis kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, dalam
keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Menurut Hariadi, Munarman tidak setuju dengan ISIS. Bahkan
Munarman, disebut Hariadi, menolak aksi-aksi terorisme.
"Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan
selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau
ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan
inkonstitusional lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga
terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Polri belum menjelaskan
secara detail peran Munarman dalam proses baiat teroris.
"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian
juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag
Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri,
Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Ramadhan menuturkan penangkapan dilakukan sekitar pukul
15.00 WIB. Ramadhan juga menyebut Densus 88 Antiteror menggeledah eks markas
FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.