WahanaNews.co ILagi-lagi berkat Aplikasi Horas Paten, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria yang diduga memiliki shabu.Pemuda tersebut mengaku mendapat narkotika jenis shabu dari seorang pria di tepi jalan daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar.Pria bernama Rulin alias Ulin (39) warga Huta IV Nagori Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Jumat (05/03/2021) sekitar pukul 20.00 WIBKapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologi penangkapan pria kurus itu.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang menyebut di Huta IV Nagori Timbaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu."Menindaklanjuti informasi tersebut Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan warga," papar Kasubbag Humas, Sabtu siang.Tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung menggerebek satu gubuk di wilayah itu.Petugas berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Rulin.Sekitaran gubuk di geledah. Petugas menemukan satu (1) dompet warna ungu berisi satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,54 Gram.Kemudian satu (1) kaca pirex, satu (1) pipet plastik, satu (1) unit Hand Phone Samsung warna merah.Saat di interogasi Rulin mengaku, barang bukti shabu yang ditemukan adalah miliknya, diperoleh dari seorang pria saat bertemu di tepi jalan di daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.Untuk pengembangan dan proses hukum, Rulin alias Ulin beserta semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lebih lanjut. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.