Otto
menyebut, utang itu timbul karena adanya putusan Mahkamah Agung
(MA). MA saat itu menghukum Indonesia Power membayar ke Liliana sebesar Rp 173
miliar.
"Itu
adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya
putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut
di atas," tutur Otto.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Sementara
itu, PT Indonesia Power mengaku juga mengajukan upaya hukum terkait gugatan
pailit Liliana Wibisono.
PT IP
mengaku sudah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut.
"Terhadap
gugatan tersebut, PT Indonesia Power telah mengajukan upaya
hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut," kata Corporate Secretary PT IP, Igan Subawa Putra, saat
dimintai konfirmasi secara terpisah. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.