WahanaNews.co | Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP, Jimmy
Demianus Ijie, mengakui pernah menyerahkan uang
sebesar Rp 2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang
menjeratnya.
Uang Rp 2 miliar itu diduga untuk mengupayakan
vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Baca Juga:
Anggota DPR Ini Sebut Kepedulian Pemerintah Terhadap Pesantren Perlu Ditingkatkan
Hal tersebut terungkap saat Jimmy
bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk
terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi,
yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan,
mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp 2 miliar
oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.
Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi
Jimmy di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Kasus Obat Sirup, Legislator Minta Pemerintah Perluas Kewenangan BPOM
"Saksi, ada uang Rp 2 miliar
yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?" tanya Jaksa Takdir ke
Jimmy, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis
(11/2/2021).
"Betul," ucap Jimmy, menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.
Takdir kemudian membacakan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAP-nya, Jimmy
mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA.