WahanaNews.co | Sidang lanjutan kasus surat perjalanan
palsu Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Selasa (20/10/2020), dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di
tengah sidang, Hakim Ketua, Muhammad Sirad, menyela pembacaan eksepsi yang dilakukan penasehat
hukum Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Hal ini
dilakukan untuk menegur terdakwa Djoko Tjandra yang terlihat dari layar sedang tertidur.
"Sebentar.
Coba terdakwa tidak tidur," sela Hakim Sirad, di ruang utama PN Jaktim.
Terdakwa
Djoko Tjandra hadir secara virtual. Pasalnya, ia
mengikuti jalannya sidang dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Dalam
kasus ini, Djoko Tjandra didakwa tidak sendiri, ada nama lain,
seperti Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kegiatan memalsukan surat ini bermula
saat Djoko Tjandra, yang saat itu berstatus buronan kasus pengalihan hak tagih
atau cessie Bank Bali, berkenalan
dengan Anita Kolopaking di Kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada
November 2019.
Saat
itu, Joko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa
hukumnya.