WahanaNews.co | Pengacara
FPI membenarkan penahanan Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad
Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya. Penahanan ini dilakukan kejaksanaan,
terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab, yang sudah
ditahan sejak Desember 2020.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Betul, penahanan oleh JPU," ujar pengacara FPI
Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib
Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas.
Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu
kerja Satgas COVID-19.
Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
membenarkan hal ini.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya
dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan,
terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara
(Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08
Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang
Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Leonard dalam
keterangan tertulis.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka
beserta seluruh barang bukti 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib
Rizieq Shihab ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.
"Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani
oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang
terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara
Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8
tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," ujar Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin
(8/2/2021).