WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengembang dan
pengelola
Apartemen Kalibata City, PT Pradani
Sukses Abadi dan PT Prima Buana Internusa, terkait sengketa tarif listrik dan
air dengan penghuni.
Dalam
putusan Nomor:
160 K/ Pdt/2020, hakim menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sejumlah
Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Festival Harkonas 2024: Kemendag Edukasi Anak-Anak Jadi Konsumen Cerdas
"Menolak
permohonan kasasi dari Para Pemohon kasasi, PT Pradani Sukses Abadi dan
Pengelola PT Prima Buana Internusa tersebut," demikian petikan putusan
yang diterima dari kuasa hukum warga Apartemen Kalibata City, Syamsul Munir,
Selasa (24/11/2020).
Syamsul
menjelaskan,
dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut yakni perusahaan telah menaikkan
tarif listrik dan air tanpa ada kesepakatan dengan warga Apartemen Kalibata
City, serta ada penarikan pajak penambahan nilai yang seharusnya tidak
dibebankan kepada warga.
Selain
itu, kata dia, majelis hakim MA juga tidak melihat kesalahan putusan pada
pengadilan tingkat pertama dan banding.
Baca Juga:
Dorong Konsumen Cerdas Bertransaksi, Kemendag Gelar Festival Harkonas 2024
"Putusan
tingkat kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi preseden baik
bagi penegakan hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia karena telah
memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Syamsul.
Perkara
bermula ketika pada tahun 2017 perwakilan warga Apartemen Kalibata City
menggugat pengelola dan pengembang terkait kenaikan listrik dan air tanpa
kesepakatan kedua belah pihak.
Selain
itu, warga mempersoalkan penarikan pajak penambahan
nilai yang tidak seharusnya dibebankan kepada warga.