WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK)
Brigjen Teddy Hernayadi.
Alhasil, Teddy tetap harus dipenjara seumur hidup, karena terlibat korupsi alutsista 2010-2014,
dari pembelian F-16 hingga helikopter Apache.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
"Tolak,"
demikian bunyi amar singkat putusan PK yang dilansirwebsite
MA, Senin (9/11/2020).
Permohonan PK Teddy terdaftar dengan Nomor 11 PK/Mil/2020. PK Teddy diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Andi Abu
Ayyub Saleh dan Hidayat Manao. Vonis itu diketok pada 22 Oktober 2020.
Sebagaimana
diketahui, jabatan terakhir Teddy adalah Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang
Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Belakangan
terungkap, Teddy terlibat korupsi anggaran alutsista 2010-2014. Seperti
pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Pimpinan TNI kemudian
menyelidiki kasus itu dan mendudukkan Teddy di kursi pesakitan.
Di
persidangan, terungkap bahwa APBN yang masuk ke Kemhan mampir dulu ke
kantongnya, puluhan miliar rupiah di antaranya raib.
Sebagai
bendahara, Teddy memiliki tugas mengelola dana devisa yang dikeluarkan APBN di
Kemhan dan dana-dana dari kegiatan-kegiatan yang sudah selesai
dipertanggungjawabkan, tapi secara nyata kegiatan tersebut belum selesai.