Modus Korupsi Teddy
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
melansir putusan lengkap Brigjen Teddy di websiteMA, Kamis (5/1/2017). Dari putusan itu terungkap
modus korupsi yang dilakukan Teddy.
Selama
satu tahun menjabat Kabidlakbia merangkap Bendahara Khusus Bialugri (Devisa)
Pusku Kemhan RI, Teddy menerima uang APBN dari Dirjen Renhan sebesar Rp 5,4
triliun.
Uang itu
seharusnya digunakan untuk pengadaan belanja barang dan belanja modal yang
menggunakan devisa sesuai dengan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM)
Pertahanan.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
"Oleh
staf Bialugri atas perintah terdakwa, uang tersebut ditukarkan ke dalam mata
uang asing, seperti USD, AUD, EUR, GBP, dan SGD, sesuai dengan kebutuhan, lalu
disimpan dalam rekening penampungan atas nama terdakwa untuk setoran jaminan LC
(letter of credit) Bialugri Pusku Kemhan setelah dana devisa berada di
rekening Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri. Atas kebijakan terdakwa sendiri
tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan, terdakwa mengeluarkan untuk
kepentingan lain di luar tugas pokok dan fungsinya yang tidak sesuai
peruntukannya," papar majelis.
Selain
itu, Teddy memberikan pinjaman kepada pihak ketiga atau rekanan, yakni melalui
PT Medal Alamsari (MAS) sebesar USD 11 juta.
Teddy
sendiri ingin mendirikan perusahaan untuk membantu rekanan. Namun, karena
terbentur aturan, akhirnya ditunjuklah PT MAS milik Dedi Hidayat untuk
mendistribusikan dana kepada rekanan yang sesuai rekomendasinya.