WahanaNews.co | Kapolri
menerbitkan maklumat terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Fokus
dari maklumat ini, agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan
simbol dan atribut FPI.
Tidak tanggung-tanggung, maklumat Kapolri tersebut juga
berisi ancaman untuk yang melanggarnya.
Baca Juga:
Puncak Arus Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri Berpesan Jika Lelah Istirahat
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan
menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media
sosial," tulis poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri
Idham Azis pada 1 Januari 2021.
Kapolri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada
aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta
tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh
TNI�"POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang
spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Baca Juga:
Penyebab Pasti Kecelakaan Maut Tol Cikampek-Jakarta KM 58 Masih Didalami
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan
dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun
diskresi Kepolisian," lanjut dia.
Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang
kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian
kegiatan FPI.
Maklumat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan
Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05
Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020
tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan
Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.