WahanaNews.co |
Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan korupsi pembangunan jalur
transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao - Gardu Induk Payakumbuh di PT PLN
(Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, Sumatera Utara, Tahun 2016-2017,
belum berhenti.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard
Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa mantan General Manager PT PLN UIP II
Medan, Sumut.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Penyidik memeriksa JS,
General Manager PT PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2018," katanya, dalam
keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Dikatakannya, JS diperiksa
sebagai saksi terkait Persekot Dinas pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi
275 KV Gardu Induk Kiliranjao - Gardu Induk Payakumbuh.
"Saksi kita mintai keterangan
sesuai dengan yang didengar, dilihat dan dialaminya sendiri," katanya.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
Sebelumnya, diketahui bahwa tim
jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT PLN (Persero) terkait
dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao
- Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun
2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Selasa (13/4/2021),
menyampaikan, tim jaksa penyidik itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu
orang saksi.
Kala itu, saksi yang
dipanggil oleh penyidik Kejagung adalah seorang manager di PT PLN Cabang UPK 3
Bukitinggi UIP Sumbagut.