WahanaNews.co | Kuasa Hukum Hanif Alatas, Muhammad
Kamil Pasha, membenarkan ketidakhadiran menantu Rizieq Shihab itu terkait
panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12/2020).
Menurutnya,
alasan ketidakhadiran kliennya hari ini dikarenakan ada agenda lain.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Kami
sudah memberikan surat kepada pihak penyidik. Kami mohon maaf hari ini belum
bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," ungkap Kamil kepada
wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Lebih
lanjut, Kamil mengatakan kliennya bisa saja hadir pada pemanggilan hari ini, tetapi
undangannya terlalu cepat.
Sebab,
berdasarkan KUHAP, seseorang bakal menghadap penyidik bila undangan yang
dikirimkan genap pada hari ketiga. Sementara, undangan penyidik untuk Hanif baru dua hari atau
H-2.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Habib
Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu, harusnya surat pemanggilan itu
berdasarkan KUHAP H-3 setidaknya, tapi dia dipanggil H-2," ungkap Kamil
kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Di sisi
lain, dia mempersoalkan pemanggilan Hanif sebagai saksi hari ini.
Kata dia,
Hanif tidak mengetahui dan mengerti perihal pemanggilanya hari ini. Sebab,
saksi itu harus mengetahui duduk perkara.