Apa Itu Restorative Justice?
Baca Juga:
62 Perkara Diselesaikan Kejari Jakarta Barat dengan “Restorative Justice” Sepanjang 2023
Menurut
Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam
penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak
Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice
merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan
pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu
kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam
masyarakat.
Kendati
begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan
tindak pidana di tingkat penyidikan.
Sementara
itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah
pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka
tentang masalah korban.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Keponakannya, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Mardjono
mengatakan, restorative justice
penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan
bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang
cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada
pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses
perkaranya.
Penerapan Restorative Justice