Bertalian
dengan surat edaran, Kapolri juga menerbitkan surat telegram yang berisi
tentang pedoman penanganan perkara tindak kejahatan siber yang menggunakan UU
ITE.
Surat
telegram itu terbit pada 22 Februari 2021.
Baca Juga:
62 Perkara Diselesaikan Kejari Jakarta Barat dengan “Restorative Justice” Sepanjang 2023
Lewat
telegram, Kapolri menyatakan tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu kasus-kasus
pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan.
Ia pun
meminta penyidik Polri tidak melakukan penahanan.
Sementara
itu, tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau
agama dan diskriminasi ras dan etnis, serta penyebaran berita bohong yang
menimbulkan keonaran, tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Keponakannya, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Dalam
penanganan perkara, Kapolri pun menginstruksikan seluruh Kapolda
agar gelar perkara dilaksanakan secara virtual kepada Kabareskrim up
Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.