WahanaNews.co | Para mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan
Menteri Koordinator (Menko)bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ke Polda NTB, Rabu (14/10/2020).
Laporan
tersebut merupakan buntut dari pernyataan Airlangga yang menuding aksi
demonstrasi mahasiswa menolak Omnibus Law atau UUCipta
Kerja ditunggangi atau disponsori pihak tertentu.
Baca Juga:
Airlangga Respons Bahlil soal Target Investasi Rp1.650 Triliun di 2024
Mahasiswa
yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram itu tiba
di Polda NTB siang tadi, dan langsung melaporkan Menko Airlangga.
Beberapa
bukti pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media juga disertakan dalam
laporan.
Koordinator
umum mahasiswa, Andreas P. Waketi, mengatakan, pernyataan Menko Airlangga tergolong bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa yang datang dari
panggilan hati menolak Omnibus Law.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor (HC) Bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Airlangga
"Menurut
kami, apa yang telah diucapkan oleh Bapak Menko Airlangga Hartarto
adalah bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa se-Tanah Air, khususnya
gerakan mahasiswa aliansi kelompok Cipayung Plus Kota Mataram yang masih tumbuh
subur dalam idealisme perjuangan," kata Andreas.
Menko
Airlangga dilaporkan dengan beberapa pasal,
seperti Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana yang memuat penyiaran berita atau pernyataan bohong, keonaran di tengah
masyarakat.
Selain
itu, mahasiswa juga membawa kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa yang
berisi bukti bahwa mahasiswa menyatakanpatunganbiaya
dalam menggelar aksi demonstrasi, tidak ada sponsor dari pihak lain. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.