WahanaNews.co | Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly,
mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT)
tanpa memerlukan akta notaris.
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan
guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca Juga:
Menkumham: UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP Beri Pengakuan Pada Hukum Tak Tertulis
Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja
memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan
tanggung jawab terbatas.
Ia mengatakan, dengan adanya perseroan
perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang
pendirinya cukup satu orang.
"Entitas ini didirikan cukup
dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak
memerlukan akta notaris," kata Yasonna, saat
memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah
dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait klaster
kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan,
Senin (22/2/2021).
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pemerintah Sedang Tunggu Undangan dari DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Yasonna mengatakan, perseroan
perorangan memiliki kelebihan karena memberikan perlindungan hukum kepada para
pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk
pernyataan modal.
Hal ini pada gilirannya akan
memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Badan hukum ini juga tak perlu
menunggu lama untuk pengesahan.