WahanaNews.co I Dua pria pengangguran yang tinggal di
Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berinisial AN (26)
dan MRS (26), diringkus Tim Opsnal
Satres Narkoba Polres Simalungun, dipinggir Jalan lintas Perdagangan-Limapuluh,
Kecamatan Perdagangan, karena memiliki narkotika jenis shabu, Rabu (3/3/2021)
dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, 7 Bandar Narkoba jadi Tersangka
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.Ik, melalui Kasubbag
Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal
adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,
bahwa didaerah Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,
sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan
Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (03-03-021)
dini hari sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Idik Ipda Rudi Hartono bersama Tim
Opsnal meringkus kedua pelaku, saat sedang berdiri di pinggir jalan Lintas
Perdagangan-Limapuluh karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Baca Juga:
Diperas Polisi Rp 30 Juta, Pria Ini Lapor ke Polrestabes Medan
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti di tanah di dekat pelaku
AN berdiri, berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga
narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram yang baru dibuang
dengan tangan kanannya.