WahanaNews.co | Kepolisian
Daerah (Polda) Aceh mengamankan eks Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin, pemilik
konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan
Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku
berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," ujar
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dalam keterangan singkatnya,
Senin (10/5).
Margiyanta menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan
berdasarkan hasil penyidikan terhadap postingan pada konten video di akun media
sosial Instagram @cetul.22.
Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook
atas nama Zakarya Alhanafi, pada tanggal 08 Mei 2021 yang bermuatan ujaran
kebencian atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dalam video tersebut, kata Margiyanta, berisi rekaman
seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk
tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik
yang ada.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban
tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan," sebutnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan
di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.