WahanaNews.co | Kepala Bagian
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar
Laksono, mengatakan, sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tak bisa diuji ke MK
jika belum diundangkan. Begitu pula dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang
disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.
"Untuk
menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui
bersama DPR dan Presiden harus diundangkan dulu," kata
Fajar dalam pesan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Fajar
mengatakan, selama belum diundangkan, maka aturan
itu belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun.
RUU yang
disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi ataujudicial
reviewke MK.
"Kalau
belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan,
dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan," ucapnya.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Fajar
memastikan, hakim MK siap memproses gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang
kemungkinan akan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Pihaknya juga
mengaku tidak terlibat dalam dukung mendukung
terhadap UU
tersebut.
"MK
memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU (Pengujian
Undang-Undang)," ujarnya.
Wartawan sudah mencoba menghubungi Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM,
Dedet, untuk mengetahui perkembangan penomoran RUU tersebut. Namun ia
tidak merespons.