WahanaNews.co | Ambisi
Orient Patriot Riwu Kore untuk jadi kepala daerah di Sabu Raijua, Nusa Tenggara
Timur (NTT), luruh. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir kemenangan
Orient.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS
dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor
Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu
Raijua.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi
Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar
Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis
(15/4/2021).
Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Orient memiliki
paspor AS karena bekerja untuk pabrik kapal perang Angkatan Laut AS. Istri
Orient juga WN AS.
Baca Juga:
Usai Ribut Saat Jumat Agung di Gereja Kupang Perwira Polisi Ditahan
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus
dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.
Dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly, juga ikut
gugur. Oleh sebab itu, pasangan tersebut menjadi gugur. MK menyatakan gugurnya
Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada
ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK
diucapkan.
"Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada MK," ujar
Saldi.