WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan sidang pengujian undang-undang
selama sepekan mulai Senin (30/11/2020) untuk mencegah penyebaran Covid-19. MK akan menggelar sidang lagi pada 7 Desember 2020.
"Kami mengevaluasi dan memastikan
kembali protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19
diterapkan," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah
Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Dukung Aksi Damai di Depan MK 19 April Besok
Meski selama ini sidang dilaksanakan
secara daring sehingga pemohon, kuasa hukum, pihak terkait, ahli mau pun saksi
tidak hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, ia menuturkan perlu
dilakukan upaya pencegahan untuk menjaga kesehatan hakim konstitusi dan seluruh
pegawai lembaga tersebut.
Selama sidang ditiadakan, ia
menuturkan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di Gedung
Mahkamah Konstitusi secara bertahap.
Fajar Laksono pun memastikan selama
sidang ditiadakan, pelayanan publik tetap dilaksanakan melalui aplikasi
berbasis web di mkri.id yang dapat diakses pencari keadilan dengan mudah.
Baca Juga:
Relawan Kawal Aksi Damai Massa Pro Prabowo-Gibran di Depan MK 19 April
Untuk sidang yang sedianya dijadwalkan
digelar pekan ini selanjutnya ditunda dan akan diagendakan kembali setelah 7
Desember 2020.
"Kepaniteraan menyampaikan
pemberitahuan kepada para pihak terkait persidangan," kata Fajar Laksono.
Ada perkara yang sebelumnya
dijadwalkan digelar pekan ini adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.