"Ledakan
jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya
dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media
TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata
Rizieq, dalam dokumen eksepsi.
Diketahui,
kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan
kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Dalam
persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan
di bandara justru tidak diproses hukum.
"Anehnya,
kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum,
dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk
datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.
Menurut
dia, hal tersebut bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Diketahui,
Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi
Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.