WahanaNews.co | Proses
panjang persidangan gugatan UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK)
yang dimulai sejak akhir 2019 mencapai titik akhir pada Selasa (4/5) ini.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Pastikan Keamanan Listrik Selama Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
MK menggelar sidang putusan untuk menentukan nasib gugatan
UU KPK mulai pukul 10.00 WIB. Berdasarkan jadwal sidang, terdapat 7 gugatan UU
KPK yang akan diputus MK.
Mereka menggugat secara formil maupun materiil. Gugatan
secara formil menyasar proses revisi UU KPK yang tak sesuai prosedur sehingga
harus dibatalkan. Sedangkan gugatan materiil mempersoalkan substansi
pasal-pasal di UU KPK hasil revisi.
Salah satu pemohon yang mengajukan uji formil yakni eks
pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Laode Syarif, dengan nomor perkara 79/PUU-XVII/2019.
Baca Juga:
Pembagian Bansos Hal Lumrah, Hakim MK: Tak Berhubungan dengan Perolehan Suara Paslon
Melalui gugatan formil, Agus Rahardjo dkk meminta MK
membatalkan UU KPK hasil revisi (UU 19/2019), sehingga otomatis kembali ke UU
yang lama (UU 30/2002).
Menurut Agus, proses pembahasan revisi UU KPK berlangsung
kilat dan terburu-buru. Terlebih, tidak terpenuhinya kuorum saat rapat
paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Sehingga
Agus cs menilai banyak cacat formil dan ketidakjelasan dalam UU KPK hasil
revisi itu.
Sedangkan 25 advokat dalam perkara nomor 59/PUU-XVII/2019
yang menggugat secara formil, menilai revisi UU KPK tidak sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.