WahanaNews.co | Pakar hukum
tata negara,
Yusril Ihza Mahendra,
mengatakan, kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi akibat proses
pembentukannya yang tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan.
Namun,
menurut Yusril, UU tersebut sudah terlanjur ditandatangani Presiden Jokowi dan
diundangkan dalam Lembaran Negara.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
"Naskah
itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua
pihak," kata Yusril,
dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Lantas,
bagaimana cara memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut?
Yusril
mengatakan, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma
yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Oleh
karenanya, menurut Yusril, pemerintah dan DPR dapat melakukan rapat guna
memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.
"Presiden
(bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR
dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujarnya.
Yusril
mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus
mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.