WahanaNews.co | Jhoni
Allen Marbun menuntut Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya.
Partai Demokrat tak menanggapi besaran angka e tersebut, karena PD yakin gugatan
itu akan ditolak.
Baca Juga:
Pengacara Malaysia: Putusan Pengadilan tentang Skor kredit Berpotensi Gugatan Terhadap CTOS
"Tentunya, berapapun besar gugatan ganti rugi Jhoni
Allen, tidak menjadi relevan untuk dibicarakan. Karena kami punya keyakinan,
gugatannya bakal ditolak karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan
hukum," kata Kepala Bamkostra, Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan,
Rabu (17/3/2021).
"Menjadi kontradiksi pula sebenarnya, pada saat
segelintir pelaku GPK-PD yang selama ini bersikap manipulatif dan intimidatif
dengan mengumbar berbagai kabar bohong dan melakukan perbuatan melawan hukum,
berbicara mengenai hukum dan menuntut kami. Hanya, tetap akan kami
hadapi," lanjutnya.
Herzaky menegaskan proses pemecatan Jhoni Allen dan 6 kader
lainnya sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan internal partai dan
merujuk pada UU Partai Politik. Sehingga pemecatan Jhoni Allen sudah sah secara
hukum.
Baca Juga:
Perkara SYL Dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta
"Proses pemecatan Jhoni Allen dan teman-teman sudah
melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh aturan internal Partai Demokrat
yang merujuk kepada UU No.2 Tahun 2008 jo.2011 tentang Parpol, dan sudah
disahkan oleh SK Menkumham MHH 09 Tanggal 18 Mei 2020.Karena itu, sangat jelas
menurut kami proses pemberhentian tetap Jhoni Allen sah secara hukum,"
ujarnya.
PD yakin pengadilan bakal bekerja dengan objektif. Sehingga
dapat mengambil keputusan yang adil.
"Kami yakin pengadilan sebagai benteng terakhir penjaga
keadilan dan demokrasi di Indonesia, bakal memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya, obyektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia," ujar Herzaky.