WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela
Islam (FPI) dan afiliasinya, hingga Senin (11/1/2021).
Jumlah
itu bertambah dari Jumat (8/1/2021). Saat itu, PPATK membekukan 79 rekening
yang terafiliasi dengan FPI.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Jumlah
rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening," kata Ketua
PPATK, Dian Ediana Rae, kepada wartawan, Senin
(11/1/2021).
Dian
mengatakan, pemblokiran itu adalah prosedur normal yang dilakukan PPATK
terhadap organisasi yang dibubarkan.
Pembubaran
FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan
Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
SKB itu
ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
Dian menyebut,
uang menjadi komponen yang penting apabila ada sebuah organisasi yang tidak
boleh melakukan kegiatan apapun.
Selain
alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurut dia, tugas PPATK juga
untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.