WahanaNews.co | Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Rizieq
Shihab selama 40 hari ke depan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk
kebutuhan proses penyidikan yang belum rampung.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk
keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS
diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari
2021," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).
Rizieq, kata Argo, menolak untuk
menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.
Namun, penyidik menghormati keputusan
dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Penyidik tetap membuat BA
penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar
Argo.
Sebelumnya, melalui hasil gelar
perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS
ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP
dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.