WahanaNews.co | Nasib pernikahan Muhlisin alias Muh, laki-laki asal
Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dengan Supriandi
alias Mit, warga asal Kelurahan Pejeruk, Ampenan, Mataram, berakhir sudah. Pernikahan sejenis pasangan tersebut dibatalkan Pengadilan, Rabu (28/10/2020).
Pembatalan
diputuskan dalam sidang perkara pembatalan perkawinan yang dilaksanakan di
ruang sidang Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, Selasa
(27/10/2020), pukul 09.45 Wita.
Baca Juga:
PLN Berhasil Sambungkan Listrik dari Pulau Sumbawa ke Bajo Pulau di NTB, Warga Kini Nikmati Listrik 24 Jam!
Hakim
Ketua, Muniroh, memutuskan pernikahan Mit dengan Muh yang
berlangsung pada bulan Juni 2020 lalu batal secara hukum. Sidang digelar tatap
muka, namun Termohon 2, yakni Mita binti Firman (Supriandi), hanya mengikuti sidang secara online karena tak dapat hadir di Pengadilan.
Untuk
Termohon 1, yakni Muhlisin bin Kalamullah, dan Pemohon, Jaksa
Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mataram, tetap hadir di persidangan.
"Pada
proses persidangan, Termohon 2 tidak dapat hadir di ruang
sidang, sehingga dilakukan secara video call melalui aplikasi WhatsApp,"
kata Kuasa Hukum Termohon 1, Ketut Ari Santini.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Air Baku Kawasan Sirkuit Mandalika, PUPR Optimalkan Bendungan Pengga di NTB
Menurutnya, terdapat tiga poin isi putusannya dalam persidangan.
Pertama, membatalkan Perkawinan antara termohon 1 dan termohon 2 dikarenakan
keduanya berjenis kelamin laki-laki atau melakukan perkawinan sesama jenis.
Kedua,
akta nikah tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum. Ketiga, pemohon
dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 900 ribu ke pengadilan. [qnt]