WahanaNews.co | Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, menegaskan,
alasan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai tetap dipanggil karena
kasus ini pidana murni dan bukan delik aduan.
"Ya, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai
tindak lanjut dari laporan Satgas Covid-19," ujarnya kepada wartawan saat
ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Menurut Kapolresta, hari ini,
Senin (30/11/2020),
yang diperiksa adalah pihak RS Ummi Bogor, Satgas Covid-19, dan MER-C.
"Sementara ini yang datang dari yang kita undang hanya 3
orang,
ya," kata Kapolresta.
Terkait kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan
Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Direksi RS Ummi Bogor pada Minggu
(29/11/2020), pihaknya tidak peduli dan proses hukum harus jalan
terus.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota yang
juga Ketua Satgas Covid-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan,
ini pidana murni," kata Hendri.
Artinya, lanjut dia, kalau pidana murni nggak mungkin bisa
dicabut. Menurutnya, pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti
laporan tersebut.
"Proses tetap lanjut. Ini delik pidana murni, ya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Itu kita gali yang ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujarnya.