WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan penyelidikan video dugaanbagi-bagi duit (money politic)yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon
jelangPilkada
2020.
Alasannya,tidak adabukti yang cukup untuk mengusut dugaan bagi-bagi Rp 500.000 kepada pemilih.
Baca Juga:
PDIP Pastikan Siap Kolaborasi dengan Gerindra di Pilkada
"Karena
tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,"
kata Ketua Bawaslu Bantul,
Harlina, Senin (30/11/2020) siang.
Menurut
Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga
didasarkan pada waktu yang sempit untuk mengusut kasus ini.
Bawaslu
hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus inisebekum coblosan pada 9
Desember nanti.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Golkar dan Gerindra Kompak Tak Usung Edy Rahmayadi
Harlina
menyatakan, penghentian kasus inijugaberdasarkanhasil pembahasan sentra Penegakan Hukum
Terpadu(Gakkumdu)
yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, Sabtu (28/11/2020) sore.
Kepolisian
dan kejaksaan menyatakan, dua
alat bukti yang sebelumnya dinilai
Bawaslu Bantul memenuhi syarat itu tidak
bisa dijadikan landasan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kepolisian
menilai belum didapat calon alat buktikarenaadanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak
yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,"ujar dia.