WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah-tidaknya penangkapan Laskar FPI di Km 50 Tol
Jakarta-Cikampek, Senin (18/1/2021).
Namun
demikian, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak Pemohon
itu terpaksa
ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi tak bisa hadir.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Pantauan wartawan, sidang
praperadilan itu digelar di Ruang Sidang (3) Dr Mr Kusumah Atmadja, PN Jakarta Selatan.
Persidangan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel. Persidangan tak berlangsung lama,
hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.
Sebab,
dalam persidangan hakim hanya menyatakan kalau sidang ditunda.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Hakim pun sempat menanyakan alasan ketidakhadiran
pihak Termohon
atau polisi kepada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.
"Ini
ke mana
(pihak Termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan Saudara (Pemohon)?" tanya hakim
tunggal, Ahmad Suhel, di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Pengacara
keluarga Khadavi, Rudy Marjono, mengatakan, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya dan
Bareskrim Polri memang sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan mengatakan tak
bisa hadir dalam persidangan perdana itu.