WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo resmi mengubah perhitungan upah buruh.
Perubahan tersebut tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
PP tersebut merupakan aturan turunan
Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Aturan baru ini akan mengubah rumus
perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan.
Berikut poin penting dalam aturan
baru.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Aturan Baru Upah Minimum
1. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa
kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
2. Upah minimum ditetapkan berdasarkan
kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan
batas atas dan bawah.
3. Batas atas ditentukan berdasarkan
rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART)
yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di
wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang
ada di tingkat provinsi.
4. Syarat tertentu meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Aturan Baru Upah Minimum Provinsi (UMP)
1. Penyesuaian nilai upah minimum
dilakukan sesuai tahapan perhitungan.
2. UMP tahun berjalan yang lebih
tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya
sama dengan tahun berjalan.
3. Perhitungan penyesuaian UMP
dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan ke gubernur.
4. UMP ditetapkan dengan keputusan
gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan
dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila jatuh pada hari
libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.
Aturan Baru Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK)
1. Gubernur dapat menetapkan UMK
dengan syarat tertentu, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang
bersangkutan selama tiga tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata
pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota
yang bersangkutan selama tiga tahun, selalu positif, dan lebih tinggi dari
nilai provinsi.
2. UMK ditetapkan setelah penetapan
UMP. UMK harus lebih tinggi dari UMP.
3. UMK yang belum memiliki ketentuan
upah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung
relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali.
4. Variabel paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga
tahun terakhir dari data yang tersedia. Bila syarat tersebut tidak dipenuhi,
maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi kabupaten/kota yang belum
memiliki UMK.
5. Perhitungan nilai UMK dilakukan
oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk
direkomendasikan ke gubernur.
6. Bila hasil perhitungan UMK lebih
rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan UMK kepada
gubernur.
7. Penyesuaian UMK dilakukan sesuai
tahapan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke
bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.
8. Pertumbuhan ekonomi atau inflasi
yang digunakan dalam formula penyesuaian merupakan pertumbuhan ekonomi atau
inflasi provinsi.
9. UMK tahun berjalan yang lebih
tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikannya ke
gubernur agar UMK tahun berikutnya sama dengan UMK tahun berjalan.
10. UMK ditetapkan dengan keputusan
gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan
dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila jatuh pada hari
libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.
Aturan Baru Upah Usaha Mikro dan Kecil
1. Ketentuan mengenai UMP dan UMK
dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
2. Upah usaha mikro dan kecil
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan
dua ketentuan. Pertama,paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi
masyarakat di tingkat provinsi. Kedua,nilai upah yang disepakati paling sedikit
25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
3. Usaha mikro dan kecil yang
dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal
mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi
tinggi dan padat modal. [qnt]