2. Upah minimum ditetapkan berdasarkan
kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan
batas atas dan bawah.
3. Batas atas ditentukan berdasarkan
rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART)
yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di
wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang
ada di tingkat provinsi.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
4. Syarat tertentu meliputi
pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Aturan Baru Upah Minimum Provinsi (UMP)
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
1. Penyesuaian nilai upah minimum
dilakukan sesuai tahapan perhitungan.
2. UMP tahun berjalan yang lebih
tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya
sama dengan tahun berjalan.
3. Perhitungan penyesuaian UMP
dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan ke gubernur.