4. UMP ditetapkan dengan keputusan
gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan
dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila jatuh pada hari
libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Aturan Baru Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK)
1. Gubernur dapat menetapkan UMK
dengan syarat tertentu, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang
bersangkutan selama tiga tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata
pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota
yang bersangkutan selama tiga tahun, selalu positif, dan lebih tinggi dari
nilai provinsi.
2. UMK ditetapkan setelah penetapan
UMP. UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
3. UMK yang belum memiliki ketentuan
upah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung
relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali.
4. Variabel paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga
tahun terakhir dari data yang tersedia. Bila syarat tersebut tidak dipenuhi,
maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi kabupaten/kota yang belum
memiliki UMK.
5. Perhitungan nilai UMK dilakukan
oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk
direkomendasikan ke gubernur.