2. Upah usaha mikro dan kecil
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan
dua ketentuan. Pertama,paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi
masyarakat di tingkat provinsi. Kedua,nilai upah yang disepakati paling sedikit
25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
3. Usaha mikro dan kecil yang
dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal
mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi
tinggi dan padat modal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.