WahanaNews.co | Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pornografi
melalui media sosial yang menyeret nama Fadli Zon.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, laporan itu sudah diterima SPKT Bareskrim Polri pada tanggal 8
Januari 2021 dengan nama pelapor Febriyanto Dunggio dan nomor laporan polisi LP/B/
0018/I/2021/Bareskrim.
Baca Juga:
Soal Gibran Jadi Capres Prabowo, Fadli Zon Bicara tentanh 'Garis Tangan'
"Memang benar, laporan itu sudah
diterima pada tanggal 8 Januari 2021," tuturnya, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, laporan tersebut sudah
didisposisi dari SPKT Bareskrim Polri ke Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan masuk proses penyelidikan.
"Laporan kepada Fadli Zon itu
sudah ditindaklanjuti dan diserahkan ke Dit Siber Bareskrim Polri," tutur
Ramadhan.
Baca Juga:
Sandiaga Sebut Rahasia Perjanjian Anies-Prabowo di Tangan Fadli Zon dan Sufmi Dasco
Seperti diketahui, pelapor atas nama
Febriyanto Dunggio telah melaporkan pemilik akun media sosial Twitter dengan nama @fadlizon atas dugaan tindak pidana pornografi atau prostitusi
melalui media elektronik atau media sosial.
Pelapor menduga bahwa pemilik akun @fadlizon telah melanggar Pasal 27 ayat
(1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditambah Pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.