WahanaNews.co | Polisi disebut sudah menangkap dua pelaku penyebar
video seks mirip Gisel. Selain itu, pelapor
kasus itu juga minta pembuat video itu juga ditangkap.
Informasi
yang diperoleh redaksi, ada 2 pelaku yang telah ditangkap tim Subdit
Cyber Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Keduanya adalah PP (24) dan MF (22). PP ditangkap di Pondok Aren,
Tangerang Selatan. Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok.
Saat ini
keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi masih menggali
motif keduanya menyebarkan video porno itu.
Sementara,
pengacara Febrianto Dunggio, yang jadi salah satu pelapor video seks
mirip Gisella Anastasia
dan Jessica Iskandar, mengaku punya
alasan dirinya membawa kasus itu ke ranah hukum.
Baca Juga:
Netizen “Nakali” Lagi Gisel, Kali Ini soal Video 15 Detik Pakai Lompat-lompat
Kepada wartawan, Febrianto mengungkapkan alasan mendasar melapor karena
ditakutkan menyebar dan berdampak kepada anak-anak.
"Itu
video kan udah jadi trending topic ya di Twitter. Terus udah jadi gue takutin
gini, jangan sampai menjadi konsumsi anak-anak di bawah umur," kata Febrianto
Dunggio kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Dia juga
melihat di saat pandemi corona ini banyak anak-anak yang gampang mengakses
internet. Ditakutkan, video itu dapat diakses oleh anak-anak.
"Kondisi
kan lagi COVID, terus banyak anak-anak itu SD, SMP, SMA belajar lewat daring
atau online, itu dampak negatif ketika mereka bisa akses video itu. Itu akan
jadi contoh," lanjutnya.
"Itu
yang kedua ada delik hukumnya, ini delik murni. Jadi inisiatif gue kemarin
sekaligus organisasi yang ngelapor biar penyebaran video asusila itu
dihentikan. Makanya dia kita laporkan pasal 27 ayat satu, menyebarkan video
asusila itu ada hukumnya di situ," bebernya.
Selain itu
Febrianto Dunggio juga meminta kepolisian untuk menangkap orang yang membuat
konten porno itu. Baginya sang pembuat video mesum itu adalah sumber dari kasus
asusila itu.
"Yang
kedua gue juga minta pembuat dan yang mendokumentasikan itu juga dijerat hukum
juga. Karena apa, asal-muasal nggak mungkin ada video disebarin otomatis, pasti
dibuat dulu videonya, entah itu jadi koleksi pribadi atau nggak. Ya sekarang
kan udah bocor ke luar, udah bisa dikonsumsi sama orang kan itu,"
pungkasnya. [qnt]