WahanaNews.co | Bareskrim Polri menilai, wartawan Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, kurang
kooperatif menjawab pertanyaan penyidik soal kasus bentrok polisi dengan laskar
FPI, yang mengakibatkan enam orang meninggal, beberapa
waktu lalu.
Itu mereka sampaikan usai memeriksa
Edy terkait video peliputan investigasi yang dilakukannya, termasuk informasi
adanya senjata api laras panjang dan suara letusan saat bentrok antara polisi
dan laskar FPI, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, mengatakan, selama pemeriksaan, Edy tak mau menjawab pertanyaan polisi secara kooperatif.
Ia menambahkan, Edy
berdalih akan memberikan keterangan saat di persidangan.
Selain itu, katanya,
Edy juga menolak, karena dia merasa karyanya merupakan
produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang
Pers.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Yang bersangkutan tidak
kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tutur John, seperti dikutip dari Antara,
Jumat (18/12/2020).
Ia menyesalkan sikap Edy tersebut.
Pasalnya, keterangan Edy dibutuhkan untuk mendalami bentrokan yang terjadi
antara polisi dengan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Edy Mulyadi membuat video hasil
reportase soal bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan angggota Laskar FPI.