WahanaNews.co | Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz
Yanuar, menyebut, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) keliru
telah membekukan rekening FPI.
Pasalnya,
FPI sama sekali tidak melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Menurut
dia, rekening FPI bisa dibekukan asal memang terlibat dalam tindak pidana
seperti korupsi, atau pidana lainnya yang mengarah kepada pencucian uang.
Aziz
lantas menyinggung kasus-kasus korupsi besar yang baru saja terjadi dan
menyeret sosok seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy
Prabowo, serta mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
"Bersumber
dari jual lobsterkah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti
dana bansos itukah isi rekening FPl?" ujar Aziz kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Padahal,
katanya, uang di rekening FPI merupakan dana kumpulan dari umat yang bertujuan
untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas FPI selama ini.
"Tindakan
otoriter seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menyapu rata seluruh
masyarakat yang memiliki hasil tetes keringatnya serupiah demi rupiah, sen demi
sen yang mereka titipkan di bank-bank itu untuk dilakukan hal serupa. Dibegal,
digarong dan dirampok atas dasar kecurigaan semata," tegas Aziz.
Rekening
FPI telah dibekukan PPATK sejak ormas tersebut dinyatakan terlarang.