WahanaNews.co | Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan melaksanakan sidang lanjutan kasus tes
swab palsu di RS UMMI Bogor, yang menghadirkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
(MRS). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian putusan sela terhadap Habib
Rizieq.
Baca Juga:
93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli Rutan Segera Disidangkan
"Agenda putusan sela dari MH (majelis hakim),"
kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa
(6/4/2021).
Sebagai informasi, putusan sela dibacakan oleh majelis hakim
bersifat sementara dan bukan putusan akhir. Putusan sela dilakukan ketika pihak
terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap
dakwaan.
Sidang Habib Rizieq yang beragendakan putusan sela digelar
pukul 09.00 WIB. Sidang akan disiarkan di akun YouTube PN Jaktim.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
"Disiarkan melalui streaming YouTube PN Jaktim,"
ujar Alex.
Sidang kasus swab palsu dengan terdakwa Habib Rizieq
sebelumnya pembacaan nota pendapat jaksa penuntut umum. Sidang kemudian
dilanjutkan pada hari ini.
"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota
pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela
terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3).