Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu
(7/4). Agenda sidang pada hari ini yakni putusan sela.
"Untuk itu, sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April
untuk bacakan putusan sela," katanya.
Baca Juga:
93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli Rutan Segera Disidangkan
Dalam perkara yang berbeda, nota keberatan (eksepsi) Habib
Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak majelis
hakim. Tim penasihat hukum HRS, Aziz Yanuar, sudah menduga eksepsinya akan
ditolak dan tidak mempedulikan hasilnya.
"Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita
lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan
hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu
sendiri," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4).
Aziz mengaku pihaknya siap menjalani agenda pemeriksaan
saksi. Pihaknya akan menyiapkan pertanyaan-pernyataan kepada saksi yang
dihadirkan jaksa penuntut umum, di antaranya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu
Merghantara. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.