WahanaNews.co | Kuasa hukum Muhammad Rizieq
Shihab (MRS), Alamsyah Hanafiah, menyebutkan bahwa majelis hakim telah
meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur pada 19 Maret 2021.
"Perintah
hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk (sidang) hari Jumat nanti," kata
Alamsyah kepada wartawan, Senin (16/3/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Alamsyah
mengatakan, Rizieq tidak mau menjalani sidang jika tidak dihadirkan langsung di
ruang sidang.
"Kata
Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.
Adapun
sidang perdana Rizieq hari ini diputuskan ditunda, dan dijadwalkan ulang pada Jumat
(19/3/2021) nanti.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
"Baik,
jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021, pukul 09.00 WIB," kata Ketua
Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam siaran langsung melalui kanal YouTube, Senin (16/3/2021).
Suparman
menyebutkan, penundaan ini merupakan pilihan yang berat.
"Jadi, tadi
permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya.
Terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang
tidak terang," tutur Suparman.